Minggu, 19 November 2017

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Menurut HerkutantoPengertian KDRT (Kekerasan Rumah Dalam Rumah Tangga) adalah tindakan atau sikap yang dilakukan dengan tujuan tertentu sehingga dapat merugikan perempuan, baik secara fisik maupun secara psikis.

Pengertian KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) diatas tidak menunjukkan bahwa pelaku kekerasan terhadap perempuan hanya pada kaum lelaki, tetapi kaum perempuan juga dapat dikategorikan sebagai pelaku kekerasan.
KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga), khususnya penganiayaan terhadap isteri merupakan salah satu penyebab kekacauan dalam masyarakat. Berbagai penelitian masyarakat menunjukkan bahwa penganiayaan istri tidak berhenti pada penderitaan seorang istri atau anaknya saja. Rentetan penderitaan akan menular keluar lingkup rumah tangga dan selanjutnya mewarnai kehidupan masyarakat kita.
Menurut Mansour FakihPengertian Kekerasan adalah serangan atau invasi terhadap fisik maupun integritas keutuhan mental psikologi seseorang. Kekerasan rumah tangga terkhususnya terhadap istri sering kita jumpai bahkan dalam jumlah yang tidak sedikit. Dari banyaknya kekerasan yang terjadi, hanya sedikit yang dapat diselesaikan secara adil. Hal ini karena dalam masyarakat masih berkembang pandangan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tetap menjadi rahasia atau aib rumah tangga yang sangat tidak pantas jika diangkat dalam permukaan atau tidak layak dikonsumsi oleh publik.

Menurut Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pengertian KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara seksual, fisik, psikologi atau penelantaran rumah tangga termasuk juga hal-hal yang mengakibatkan pada ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertidak, rasa tidak percaya atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Secara Garis besarfaktor-faktor penyebab terjadinya KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga)dapat dirumuskan menjadi dua bagian, yakni faktor eksternal dan faktor internal. Pada faktor eksternal erat hubungannya dengan kekuasaan suami dan diskriminasi di kalangan masyarakat, diantaranya sebagai berikut :

(1) Budaya Patriarkhi yang menempatkan posisi laki-laki lebih unggul daripada perempuan dan berlaku tanpa adanya perubahan, seolah-olah itulah kodrati.

(2) Interprestasi Agama yang tidak sesuai dengan universal agama, misalnya nusyuz, yakni suamiBOLEH memukul istri dengan alasan mendidik atau istri tidak mau melayani kebutuhan seksual suami, suami berhak memukul dan istri dilaknat malaikat.

(3) Kekerasan berlangsung justru bertumpang tindih dengan legitimasi dan menjadi bagian dari suatu budaya, keluarga, negara dan praktik di masyarakat sehingga menjadi bagian kehidupan.
Faktor-faktor lain yang menjadi penyebab terjadinya KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) , antara lain :
1. Labelisasi perempuan dengan kondisi fisik yang lemah cenderung dianggap sebagai pihak yang kalah dan dikalahkan. Hal ini sering dimanfaatkan laki-laki untuk mendeskriminasikan perempuan sehingga perempuan tidak dilibatkan dalam berbagai peran strategis. Akibat labeling ini, sering laki-laki memanfaatkan kekuatannya untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan, baik itu secara fisik, psikis maupun seksual.
2. Kekuasaan yang berlindung di bawah kekuatan jabatan juga menjadi sarana untuk melakukan kekerasan. Jika hakikat kekuasaan ialah kewajiban untuk mengatur, melindungi pihak yang lemah dan bertanggung jawab, namun yang terjadi justru kebalikannya.
3. Sistem ekonomi kapitalis juga menjadi sebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Di dalam sistem ekonomi kapitalis, dengan penggunaan prinsip ekonomi  yang mengeluarkan modal sedikit untuk mencapai keuntungan sebanyak-banyaknya, perempuan sering dimanfaatkan sebagai alat dan tujuan ekonomi akan menciptakan pola eksploitasi terhadap perempuan dan berbagai perangkat tubuhnya. Oleh karena itu, perempuan dapat menjadi komoditas yang dapat diberi gaji rendah atau murah.
Adapun faktor internal timbulnya kekerasan terhadap istri adalah kondisi psikis dan kepribadian suami sebagai pelaku tindak kekerasan tersebut, yaitu :
a. sakit mental;
b. pecandu alkohol;
c. penerimaan masyarakat terhadap perilaku kekerasan;
d. kurangnya komunikasi;
e. penyelewengan seks;
f. citra diri yang rendah;
g. frustasi;
h. perubahan situasi dan kondisi;
i. kekerasan sebagai suatu sumber daya untuk menyelesaikan masalah (pola kebiasaan keturunan dari keluarga atau orang tua).
Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), semoga tulisan saya mengenai Pengertian KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dapat bermanfaat.

Sumber : 

Buku dalam Penulisan KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) :

Hendra Akhdhiat, 2011. Psikologi Hukum. Penerbit CV Pustaka Setia : Bandung.
http://www.pengertianpakar.com/2014/11/apa-itu-kekerasan-dalam-rumah-tangga.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar